Konsultan
adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga
dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Termasuk untuk biaya,
memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau
pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan
asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat
sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau
klien. Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat,
misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis,
stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi -
karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu
perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi
kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat
universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan
untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan
Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien untuk
melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini bangunan. Konsultan
perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah. Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan
terhadap proyek yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien
atau owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan
betul - betul melakukan pekerjaan yang namanya konsultasi secara penuh. Karena
pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yang belum jalan saja tetapi
bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting
lagi,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di
lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan
untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin
dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan
kewajiban dari konsultan. Bahkan untuk hal - hal kecil seperti bangunan -
bangunan pendukung,kontraktor dapat saja melakukan design lalu
konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak
ada masalah.
Berikut
ini merupakan jenis - jenis konsultan perencaan:
1. Konsultan
arsitektur
2. Konsultan
struktur
3. Konsultan
Mekanikal Elektrikal (MEP)
4. Konsultan
estimasi biaya/estimator
Berikut
ini merupakan tugas - tugas dari konsultan perencanaan:
1. Mengadakan
penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek /klien
2. Membuat
gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED)
3. Membuat
rencana anggaran biaya (RAB) proyek
4. Membuat
Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman bagi
pelaksana proyek
5. Memproyeksikan
keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan
penyesuaian desain bila terjadi kesalahan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan
desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
Dalam
konsultan perencanaan sendiri memiliki wewenang - wewenang yang telah
diterapkan yaitu Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana
bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana. Menentukan
warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Konsultan didalam melaksanakan tugasnya juga mempunyai schedule yang
harus dipatuhi agar proyek yang sedang direncanakan dapat berjalan sesuai
jadwal. Koordinasi antar konsultan sangat penting demi kemajuan proyek. Keempat
konsultan tersebut tidak bisa terpisahkan satu sama lain. Konsultan arsitek
bertindak sebagai koordinator yang menyatukan konsultan-konsultan yang
terlibat.
0 comments:
Post a Comment